Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Kami adalah pelajar putrid yang belajar
di sekolah khusus putrid. Pada saat pelajaran AlQur’an kami diperintahkan untuk
membaca AlQur’an saat kami sedang haidh, tapi kami malu untuk memberitahukan
hal itu kepada pengajar. Bolehkah hal tersebut? Apabila tidak diperbolehkan
bagaimana kami harus berbuat apabila saat ujian AlQur’an kami mendapatkan
haidh?
Jawaban: Para ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca AlQur’an bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
Jawaban: Para ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca AlQur’an bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
1. Sebagian ulama mengharamkan hal itu dan memasukkannya dalam kategori orang yang sedang junub, Mereka berdalil dengan riwayat dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam yang melarang orang junub untuk membaca AlQur’an, karena janabat termasuk hadats besar, haidh tidak berbeda dengannya, demikian pula nifas. Karena itulah mereka berpendapat bahwa wanita haidh dan nifas tidak boleh membaca AlQur’an hingga mereka suci. Mereka berdalil pula dengan hadits riwayat AtTirmidzi dari ibn Umar radihyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Wanita haidh dan junub tidak boleh membaca AlQur’an”
2. Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas diperbolehkan membaca AlQur’an dengan hafalan. Karena masa haidh panjangm dan tidak bisa dianalogikan dengan orang yang sedang junub yang waktunya hanya sebentar, dimana ia bisa segera mandi selepas junubnya dan langsung membaca AlQur’an. Sedangkan wanita haidh dan nifas tidak ungkin demikian. Hadits yang disebutkan oleh golongan yang melarang dinyatakan lemah dan telah dilemahkan oleh para ulama hadits karena diantara periwayatnya ada Ismail bin Iyasy dari orang orang Hijaz. Sedangkan riwayat Ismail bin Iyasy dari orang orang Hijaz tergolong riwayat yang lemah. Pendapat inilah yang benar.
Oleh karena itu, wanita yang sedang haidh dan nifas diperbolehkan membaca
AlQur’an dengan hafalan karena masa haidhnya panjang dan tidak bisa disamakan
dengan junub. Bagi pelajar putrid dibolehkan untuk membaca AlQur’an dari
mushaf, diperbolehkan baginya untuk membacanya dengan syarat harus ada pembatas
seperti sarung tangan dan sejenisnya. (Majmu’ FatawaWa Maqalat
Mutanawwiyah, Syaikh ibn Baz 6/36)
BOLEHKAH MENULIS AYAT ALQUR’AN DIATAS KERTAS DAN MENGHAFALKANYA
UNTUK UJIAN?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Kami adalah mahasiswa pada fakultas
khusus wanita, Diantara matakuliah kami adalah hafalan beberapa juz AlQur’an.
Kadang masa ujian berbarengan dengan masa haidh. Bolehkah bagi kami menuliskan
surat alQur’an diataskertas dan menghafalkannya dari kertas itu?
Jawaban: Diperbolehkan bagi wanita dalam keadaan haidh untuk membaca
AlQur’an menurut salah satu pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama
dikarenakan ketiadaan dalil yang melarang membaca tanpa menyentuh mushaf.
Hendaknya ia menyentuh mushaf dengan penghalang seperti kain yang bersih dan
sejenisnya. Demikian pula dengan kertas yang bertuliskan surat AlQur’an, harus
dengan penghalang. Adapun orang junub, tidak diperbolekan membacanya hingga ia
bersuci dengan mandi, karena masanya panjang tidak seperti junub yang mudah
baginya untuk bercusi setiap waktu seusai janabatnya. (Fatawad Da’wah,
SYaikh Bin Baz, 1/40)
BOLEHKAH WANITA HAIDH MEMBACA ALQUR’AN?
Syaikh Shalih Al Utsaimin ditanya: Bolehkah wanita haidh membaca Alqur’an?
Jawaban: Diperbolehkan bagi wanita haidh untuk membaca Alqur’an karena ada keperluan, seperti posisinya sebagai pengajar, ia boleh membaca AlQur’an untuk mengajar, pelajar boleh membacanya saatbelajar, mengajari anak masih kecil maupun besar dengan membacakannya. Yang jelas, bila ada suatu keperluan untuk membaca AlQur’an maka dibolehkan baginya untuk membacanya meski dalam keadaan haidh. Bahkan ada sebagia ulama yang membolehkannya untuk memnaca AlQur’an secara mutlak meski tidak ada keperluan untuk itu.
Ada pula yang berpendapat bahwa haram baginya membaca AlQur’an meski ada suatu keperluan. Diantara tiga pendapat ini yang hendaknya kita pegang adalah apabila wanita memerlukan untuk membaca AlQur’an untuk mengajar, belajar atau takut lupa hafalannya, maka dibolehkan baginya untuk membacanya. (Fatawa wa Rasailus Syaikh Ibn Utsaimin) 4/273
Jawaban: Diperbolehkan bagi wanita haidh untuk membaca Alqur’an karena ada keperluan, seperti posisinya sebagai pengajar, ia boleh membaca AlQur’an untuk mengajar, pelajar boleh membacanya saatbelajar, mengajari anak masih kecil maupun besar dengan membacakannya. Yang jelas, bila ada suatu keperluan untuk membaca AlQur’an maka dibolehkan baginya untuk membacanya meski dalam keadaan haidh. Bahkan ada sebagia ulama yang membolehkannya untuk memnaca AlQur’an secara mutlak meski tidak ada keperluan untuk itu.
Ada pula yang berpendapat bahwa haram baginya membaca AlQur’an meski ada suatu keperluan. Diantara tiga pendapat ini yang hendaknya kita pegang adalah apabila wanita memerlukan untuk membaca AlQur’an untuk mengajar, belajar atau takut lupa hafalannya, maka dibolehkan baginya untuk membacanya. (Fatawa wa Rasailus Syaikh Ibn Utsaimin) 4/273
HUKUM MENYENTUH MUSHAF ALQUR’AN BAGI WANITA DALAM KONDISI NIFAS
(DALAM KONDISI INI BERLAKU JUGA PADA WANITA HAIDH)
Syaikh Shalih al Fauzan dan syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam tempat berbeda)
ditanya tentang hukum menyentuh mushaf bagi wanita dalam keadaan nifas
Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab: Diharamkan bagi wanita nifas untuk
menyentuh mushaf dan membacanya selama tidak ada kekhawatiran melupakannya,
seperti halnnya wanita yang haidh (At-Tanbihat, Syaikh Shalih al Fauzan,
hal 19)
Syaikh bin Baz menjawab: Diharamkan bagi wanita haidh untuk menyentuh mushaf
tanpa penghalang, berdasarkan firman Allah:
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”
Dan surat yang ditulis Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam kepada
Amr bin Hazm,
“لا يمس المصحف الا طا هر”
“Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci. “ (HR An Nasa’I dan lainnya)
“Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci. “ (HR An Nasa’I dan lainnya)
Hadits ini hampir menyerupai hadis mutawatir karena manusia bisa menerimana.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata: “Mahdzab imam empat
menyebutkan bahwa tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang dalam keadaan
suci. Sedangkan membaca mushaf bagi wanita haidh tanpa menyentuhnya, disinilah
para ulama berselisih pendapat. Yang lebih selamat, hendaknya tidak usah
membacanya keuali dalam kondisi membutuhkannya, seperti takut jika kelupaan
surat yang dihapalnya. (Kitab Fatafad Da’wah, Syaikh bin Baz 14)
DIPERBOLEHKAN BAGI WANITA HAIDH MEMBACA AYA ALQUR’AN UNTUK
DIPERGUNAKAN SEBAGAI DALIL
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya, Bolehkah bagi wanita Haidh membaca ayat
AlQur’an sebagai contoh atau dipergunakan sebagai dalil untuk suatu hal?
Bolehkah ia menuliskan ayat ayat AlQur’an dan hadits hadits?
Jawaban: Wanita haidh diperbolehkan untuk membaca buku buku yang bertuliskan
ayat ayat AlQur’an atau ayat ayat yang ditafsirkan. Diperbolehkan pula untuk
menuliskannya dalam suatu makalah atau sejenisnya. Boleh pula mempergunakannya
seagai dalil atas suatu hokum atau membaanya sebagai doa wirid dan sebagainya,
karena hal itu tidak dikategorikan sebagai membaca AlQur’an. Diperbolehkan pula
baginya untuk membawa buku buku tafsir dan sejenisnya untuk suatu keperluan (Fatawal
Mar’ah, Syaikh ibn Jibrin, 1/27)
Fatwa fatwa tentang wanita jilid 3 penerbit Darul Haq, bab Adab dan
Akhlaq